Plong rasanya kami bebas dari tekanan gugatan perdata yang dilayangkan oleh Kuasa Direksi PT PGA, berkaitan dengan penolakan para pedagang pasar atas revitalisasi pasar Sindang Kasih yang setadinya akan dilakukan oleh PT PGA.
Penolakan pedagang pasar sangat masuk akal, karena pengembang PT PGA menetapkan harga kios sangat tinggi, sehingga memberatkan para pedagang.
Seiring dengan berjalannya waktu, akhirnya baik Pemda Kab. Majalengka melalui DPRD dan Bupatinya menyadari ada hal-hal yang tidak proporsional dalam rencana revitalisasi tersebut.
Berkaitan dengan itu di lain pihak, Pimpinan Perusahaan PT PGA mencabut kuasa direksi karena dianggap proses revitalisasi banyak melanggar aturan
Kuasa direksi yang dicabut kuasanya malah menggugat Pemda, PT PGA dan Pedagang.
Dalam gugatannya mantan Kuasa Direksi PT PGA diantaranya menggugat Pedagang Sindang Kasih sebesar 100 milyar rupiah. Setelah melalui proses persidangan yang panjang, alhamdulillah gugatan tersebut di tolak Hakim PN Majalengka
Ketua DPD APPSI Majalengka Akbar, pada kesempatan selesai sidang pembacaan putusan menegaskan, ini adalah kemenangan semua pedagang. “Kita akan selalu menjadi garda terdepan membela pedagang, apabila ada praktek praktek yang akan merugikan para pedagang,” terangnya.
Pada kesempatan terpisah Ketua DPW APPSI Jawa Barat H Nandang Sudarajat yang dimintai konfirmasi tentang kemenangan para pedagang dalam sengketa perdata menyebutkan, kebenaran dan keadilan pasti akan berpihak pada pedagang kecil yang cenderung selalu jadi korban.
“Kami ucapkan selamat kepada pedagang Sindang Kasih dan jajaran DPD APPSI Majalengka yang telah berjibaku sekuat tenaga membela padagang dalam waktu hampir dua tahun terakhir ini. Kepada para pedagang rapatkan terus barisan agar tetap kompak dan kuat,” tutur Nandang.