Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia
REGISTRASI ANGGOTA
Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia
REGISTRASI ANGGOTA
pedagang pasar cibatu demo dan diterima bupati garut rudi

Merasa Dirugikan Kios-kios Bekas Pasar Lama, Pedagang Pasar Cibatu Sambangi Bupati Garut

Polemik status lahan bekas Pasar Cibatu Kabupaten Garut terus berlanjut dan hingga saat ini belum menemukan titik terang.

Berkaitan dengan itu, pada Jumat 7 Oktober 2022, para pedagang pasar Cibatu menutup kegiatannya dan memilih untuk menyuarakan aspirasi dengan berdemo ke kota Garut. Para pedagang diterima langsung oleh Bupati Kabupaten Garut Rudi Gunawan.

Pada pertemuan dengan Rudi, para pedagang menyampaikan keluhannya bahwa di lahan bekas pasar lama Cibatu dibangun kios-kios yang menyaingi keberadaan pasar Cibatu saat ini. Hal itu tentu saja sangat merugikan para pedagang pasar.

Menangkap aspirasi yang disampaikan para pedagang, Rudi berjanji akan menutup kegiatan tersebut. “Kami akan berkoordinasi dengan Kapolres dan instansi terkait, karena kami tidak tahu adanya kegiatan di area yang yang sudah ditetapkan sebagai RTH,” tutur Rudi.

Konfirmasi Humas PT KAI DAOP 2 Bandung Sebagai Pemilik Lahan

Ketua DPW APPSI Jawa Barat Nandang Sudrajat setelah menyampaikan aspirasi kepada Bupati, ia turut mengkonfirmasi mengenai persoalan lahan pasar tersebut kepada Humas PT KAI DAOP 2 Bandung sertanya menyatakan kesiapan para pedagang untuk bersinergi mencari solusi masalah ini.

“Persoalan eks Pasar Cibatu yang saat ini beralih fungsi menjadi sentra perdagangan, secara langsung berimbas pada pasar rakyat Cibatu. Dan di sisi lain, area yang saat ini digunakan juga merupakan bagian dari Ruang Terbuka Hijau (RTH). Kami para pedagang siap untuk gotong royong materi jika memang PT KAI DAOP 2 Bandung telah menerima kontrak sewa, agar lahan tersebut dapat dikembalikan ke fungsi semula,” kata Nandang melalui pesan singkat ke Kuswardoyo Humas PT KAI DAOP 2 Bandung.

PT KAI DAOP 2 sendiri dalam tanggapannya menjelaskan bahwa lokasi tersebut sebelumnya memang disewa oleh pemkab Garut untuk dijadikan RTH, namun saat ini pemkab Garut sudah tidak lagi menyewa lokasi tersebut dan melalui Dinas Lingkungan Hidup sesuai arahan Bupati Garut seperti tercantum pada surat yang dikirimkan ke KAI, lokasi tersebut sudah diputuskan kerjasamanya dan dikembalikan kepada kami di KAI.

“Tentunya kami sebagai pemilik berhak untuk mengusahakan lokasi tersebut sebagaimana perintah yang diberikan kepada semua BUMN termasuk KAI untuk optimalisasi aset yang dimilikinya,” terang Kuswardoyo lebih lanjut.

Kuswardoyo menambahkan, penentuan RTH dilakukan oleh pemkab, pemkot, atau pemda dengan syarat area RTH milik pemerintah dan dikelola secara mandiri.
(Permen ATR / BPN no 14 tahun 2022). “Nah lokasi saat ini sesuai dengan kontrak yang ada, bukan diperuntukkan sebagai pasar namun difungsikan sebagai area food court. Apalagi lokasi tersebut sebelumnya justru dijadikan pembuangan sampah dan kumuh,” kata Kuswardoyo.

Kuswardoyo menyampaikan bahwa KAI siap untuk berdiskusi dengan semua pihak agar mencapai kesepakatan yang menguntungkan semua pihak.

Ego Sektoral Kepemilikan Lahan

Menanggapi penjelasan dari pihak PT KAI, Nandang Sudrajat menilai ada ego sektoral yang lebih dipentingkan dari aspek komersial dari pada pemanfaatan lahan untuk kepentingan yang lebih luas. “Meskipun Humas PT KAI DAOP 2 Bandung menyatakan siap berdialog, namun poin diskusinya jauh dari pentingnya filosofi ruang terbuka hijau untuk kepentingan umum. Dilain pihak kebijakan tersebut berpotensi memicu adanya konflik horizontal dan “membunuh” keberadaan pasar serta pedagangnya di Pasar Rakyat Cibatu,” tutup Nandang.

Leave a Reply