Sengketa Perkara Perdata Nomor : 1/Pdt.G/2022/PN Mjl/, Tanggal 6 Oktober 2022, antara Penggugat Dede Rizka Nugraha Mantan Kuasa Direksi PT Purna Graha Abadi, dengan DPD APPSI Kab. Majalengka sebagai tergugat memasuki babak baru.
Penggugat ternyata melakukan upaya hukum lanjutan, yaitu Banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Barat.
Hal itu diketahui dari adanya pemberitahuan dari pihak PN Majalengka pada hari Jumat, tanggal 21 Oktober 2022, bahwa Dede sebagai penggugat memasukkan memori bandingnya ke PN Majalengka.
Berkaitan dengan adanya upaya banding dari penggugat, ketika diminta konfirmasinya Akbar selaku Ketua DPD APPSI Majalengka, menegaskan bahwa, APPSI Majalengka secara kelembagaan siap untuk menghadapinya. Walau bagaimanapun kami hanya ingin menegakkan keadilan dalam rangka melindungi keberadaan dan kepentingan para pedagang dari tangan tangan kotor oknum yang serakah ingin memeras pedagang, hanya untuk kepentingannya sendiri dan kelompoknya.
Namun demikian, kami tetap mohon doanya dari seluruh jajaran APPSI para pedagang yang ada di Jawa Barat, agar kami bisa melewati perjuangan ini dengan selamat. Pungkas Akbar
Pada kesempatan lain, Nandang Sudrajat Ketua DPW APPSI Jabar, ketika dimintai komentarnya tentang Banding penggugat terhadap APPSI Majalengka, menegaskan, jujur kami kaget juga, karena awalnya tidak ada tanda tanda penggugat melakukan banding, karena dari sisi pokok perkara yang diajukannya sangat lemah.
“Namun, kan itu hak seseorang dalam melakukan upaya hukum. Tapi kami yakin dan sangat percaya APPSI Majalengka bersama para pedagang Cigasong Sindangkasih Majalengka sangat siap kembali bertempur. Karena mereka meyakini bahwa mereka tidak salah,” kata Nandang.