Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) melayangkan surat kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Kemendagri diharapkan turun tangan membantu menyelesaikan masalah terkait konflik antara pedagang pasar dengan perusahaan pemenang tender pengelola Pasar Bawah Kota Pekanbaru, dan Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru.
Ketua Umum APPSI, Sudaryono mengatakan konflik itu bermula ketika PT AAS sebagai perusahaan pemenang tender pengelola Pasar Bawah, meminta sejumlah uang muka atau down payment (DP) kios sebesar Rp 200 juta kepada para pedagang pada Maret 2022.
“Padahal, berdasarkan keterangan dari Ketua APPSI Kota Pekanbaru Ida Yulita Susanti, PT AAS diumumkan sebagai pemenang tender pengelola Pasar Bawah oleh Pemerintah Kota Pekanbaru pada 1 Juni 2022 dengan jangka waktu pengelolaan Pasar Bawah Pekanbaru selama 30 tahun dan dengan nilai penawaran sebesar Rp 91,4 miliar,” Kata Sudaryono dalam keterangannya, Minggu (23/10/2022).
Menurut Sudaryono, perusahaan tersebut sudah melakukan pungutan liar (pungli) sebelum diumumkan sebagai pemenang tender oleh Pemkot Pekanbaru. Akhirnya, masalah tersebut dibawa dalam rapat DPRD Kota Pekanbaru untuk dicarikan solusi dan membatalkan PT AAS sebagai pemenang tender.
Namun, DPRD Kota Pekanbaru tetap merekomendasikan PT AAS kepada inspektorat Pemkot Pekanbaru untuk melanjutkan pembangunan dan pengelolaan pasar.
“Karena itu kami Sebagai organisasi yang menginventarisir seluruh persoalan pasar, maka APPSI melayangkan surat kepada Kemendagri untuk ikut turun tangan membantu menyelesaikan masalah tersebut,” katanya.
“Sesuai dengan Undang-UNdang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kemendagri memiliki wewenangan melakukan pembinaan. Pembinaan dimaksud termasuk dalam hal mediasi sengketa/konflik, sehingga roda perekonomian di Pasar Bawah Kota Pekanbaru tersebut bisa terus berjalan dan berputar dengan baik,” imbuhnya. BERITASATU