Alhamdulillah astagfirulloh haladzim. Itulah kalimat yang pertama terucap saat dimintai pendapatnya tentang peresmian PDP sebagai sistem logistik nya Jawa Barat.
Ketika ditanya kenapa mengucapkan dua kalimat yang justru kontra. Ketua DPW APPSI Jabar Nandang Sudrajat menjelaskan. Saya mengucap alhamdulillah karena Pemprov Jabar sudah berupaya kerja keras mewujudkan PDP guna memenuhi pangan yang terjangkau dan berkualitas.
“Saya ucapkan Terima kasih ke Kang Emil dan Jajaran Indag Jabar atas upayanya memenuhi kewajiban menjalankan Perda Nomor 1 tahun 2020 Tentang Pusat Distribusi Provinsi. Tapi pada kesempatan peresmian tadi saya juga harus mengucap astagfirulloh hal adzim karena ternyata dalam paparan peresmiannya Dirut PT AGRO JABAR Nurfais Almubarok dengan bangga menyatakan bahwa sudah menjadi impiannya bisa melakukan memotong rantai distribusi. Sampai di situ saya setuju. Tapi, manakala pemotongan rantai distribusi itu diarahkan kepada ritel modern itu sudah keluar dari konsep dan ruh dasar dibentuknya PDP dengan landasan Perda di atas,” tegas Nandang.
Dirut PT AGRO JABAR, kami pikir tidak memahami landasan filosofis dan sosiologis dibentuknya PDP itu selain diproyeksikan sebagai stabilisator ketersediaan pangan dan harga, juga mempunyai fungsi peindungan bagi UMKM, Koperasi dan Pasar Rakyat. Tidak ada satu pun klausul yang meminta distribusi ke retail modern.
Karena Perda ini bisa dikatakan merupakan lex spesialis bagi perlindungan pesar dan pedagang pasar rakyat. Artinya, Dirut PT AGRO telah melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2020, dan di situlah kekecewaan kami. Itu sama dengan memperkaya orang yang sudah super kaya.
Program Dirut Agro tersebut, malah bertentangan dengan sambutan Kang Emil yang menginginkan PDP berfungsi sebagai penyedia pangan yang terjangkau rakyat. Berkaitan dengan itu, pertanyaannya apakah rakyat kebanyakan berbelanja di ritel moderen? Atau pasar rakyat?
Di tempat terpisah Sekretaris DPW APPSI JABAR Yudi Setia Kurniawan berkomentar lebih keras lagi. Kalau Dirut Agro Jabar melaksanakan kebijakan itu, sama dengan kapitalis dibiayai rakyat Jawa Barat.
“Karena Agro Jabar Itu BUMD yang modalnya di distribusi dari APBD Jabar. Ini sebuah pelanggaran berat yang dilakukan Dirut. Artinya, dirut tidak memahami prinsip prinsip dasar fungsi dari sebuah perusahaan negara / daerah yang selain mencari untung, tapi jangan keluar dari napas Pasal 33 UUD 1945. Tandas Yudi. Kami akan membuat nota keberatan ke DPRD Jabar,” Lanjut Yudi