Oleh Yarlis (Ketua APPSI OKI, Sumatera Selatan)
Sebagai pusat perdagangan pasar tradisional menjadi salah satu pilihan yang sangat strategis bagi sebagian masyarakat yang memilih menggantungkan kehidupannya dari usaha berdagang.
Pasar tradisional adalah pusatnya kegiatan masyarakat, dan sebagai pusat transaksi penjualan berbagi kebutuhan, pasar tradisional juga sebagai penggerak roda perekonomian masyarakat.
Siapa pun dapat berusaha dan ingin berdagang di lokasi pasar, karena pasar lebih dianggap strategis dan tepat sebagai tempat untuk berjualan.
Di dalam pasar tradisional yang lahannya dimiliki oleh pemerintah daerah akan dikelola dengan baik.
Di dalam pasar, pedagang sudah disediakan tempat khusus untuk berdagang seperti tempat berjualan di toko, kios, dan Lapak. Pedagang bisa berjualan di sana dengan memenuhi syarat dan aturan yang sudah ditetapkan berdasarkan peraturan yang ada di daerahnya masing masing.
Semakin terbukanya dan banyaknya masyarakat yang ingin berjualan di pasar membuat tempat yang di peruntukkan dan disediakan untuk berjualan lokasi pasar tidak cukup dan semakin terbatas untuk dapat ditempati pedagang.
Semakin banyaknya minat dan keinginan masyarakat yang ingin berjualan di pasar, dan dengan tempat dan lokasi yang terbatas membuat banyak pedagang yang berjulan di luar lokasi pasar.
Dari pengamatan dan penelusuran penulis di pasar ada berbagai alasan yang disampaikan oleh pedagang mengapa mereka lebih memilih berjualan di luar lokasi yang dekat dengan pasar dan bukan pada peruntukan untuk berjualan?
Ada pedagang yang menyampaikan kepada penulis, bahwa mereka berjualan di loksi tersebut karena di dalam pasar tidak ada lagi tempat berjualan. Sehingga mereka lebih memilih tempat berjualan di lokasi yang dianggapnya cocok untuk berdagang.
Pedagang yang tidak kebagian tempat berjualan di dalam pasar lebih memilih berjualan di pinggir pinggir badan jalan, di lorong-lorong jalan pasar, dan areal dalam parkir kendaraan.
Dengan tidak terakomodirnya pedagang ke dalam pasar, ternyata menimbulkan permasalahan baru seperti pasar semrawut, akhirnya berdampak yang kurang baik terhadap pedagang yang ada di dalam pasar.
Semakin banyak dan menjamurnya pedagang yang berjualan lokasi yang bukan pada peruntukannya, membuat masyarakat enggan berbelanja ke dalam pasar. Hal ini karena di luar pasar sudah banyak pedagang yang berjualan, apalagi seluruh kebutuhan yang akan dibeli ada dijual oleh pedagang yang berjualan di luar lokasi pasar.
Tidak adanya pengaturan dan terkesan dibiarkan maka semakin banyak pedagang yang berjualan, dari satu pedagang menjadi beberapa pedagang dan semakin banyak, karena ada dugaan sesama pedagang saling mengajak pedagang lainnya, sehingga tempat yang dulunya bukan diperuntukkan untuk berdagang menjadi ramai oleh pedagang.
Keberadaan dan kondisi ini menimbulkan protes dari pedagang resmi yang berjualan di dalam pasar, karena dagangan yang mereka jual pembelinya berkurang akibat adanya pedagang yang berjualan di luar lokasi pasar.
Dalam situasi perekonomian yang sulit seperti saat ini, daya beli sangat menurun sehingga berkurangnya masyarakat berbelanja ke dalam pasar membuat pedagang pasar banyak yang mengeluh.
APPSI memberikan masukan kepada pengelola agar diupayakan Sentralisasi pedagang pasar dan diterapkan penataan pedagang pasar sesuai dengan jenis dagangannya.
Hal ini bertujuan agar seluruh pedagang yang berjualan di pasar dapat diatur, dan dibatasi dan tidak berjualan pada lokasi yang bukan pada tempatnya.
Sentralisasi pedagang pasar akan melindungi pedagang yang resmi yang terdata dalan sistem pengelolaan pasar. Sentralisasi pedagang pasar akan meminimalisir penyimpangan dari oknum yang mengambil keuntungan dari keberadaan pedagang pasar.
Sentralisasi pedagang akan mempertahankan minat dan animo masyarakat untuk lebih memilih belanja kedalam pasar. Sehingga upaya gerakan dan himbuan untuk belanja kepasar dapat berhasil.