Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia
REGISTRASI ANGGOTA
Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia
REGISTRASI ANGGOTA

Didampingi Posbakumadin, pedagang Pasar Winenet Polisikan Perusak Lapak

Pedagang Pasar Winenet FM alias Fanny resmi mempolisikan sejumlah oknum yang telah membongkar dan merusak lapak miliknya dipasar Winenet. Didampingi Kuasa Hukumnya dari Pos Bantuan Hukum Peradin – Posbakumadin Bitung, FM mendatangi Kantor Polres Bitung, 22 Juni 2023 hari ini.

Dalam Laporan Polisi (LP) nomor 503 tertanggal hari ini, FM melaporkan dugaan tindak pidana pengerusakan oleh para terduga, yang telah membongkar, merusak, dan menghancurkan lapak miliknya pada 14 Juni 2023 lalu, dilokasi pasar rakyat Winenet, Aertembaga.

Ketua Posbakumadin Kota Bitung Selaku Kuasa Hukum Adv. D.H.R Tengor SH, CLA usai mendampingi kliennya menjelaskan, bahwa pendampingan hukum kepada pedagang adalah komitmen Posbakumadin, untuk memperjuangkan keadilan bagi seluruh warga Bitung yang memerlukan pelayanan hukum. Termasuk didalamnya kepada pedagang pasar, yang diduga mendapatkan perlakuan merugikan dari pihak tertentu.

” Tadi telah melapor resmi, dan kami mendampingi. kami hadir mendampingi pedagang untuk mendapatkan keadilan. Karena pedagang lewat Organisasi APPSI memohon bantuan hukum atas apa yang telah menimpa FM alias ibu Fanny” Terang D.H.R Tengor diiyakan penasehat hukum lainnya Adv. Albert Montung SH, Adv. Jhonson Sengke SH. dan Risno Maninggolan.

Terkait pertanyaan Pasal yang disangkakan, Adv.Jhonson Sengke SH mengatakan, jika dilihat laporan dan kronologi kejadian memang diduga telah tindak pidana pengerusakan. Namun menurut pengacara yang dikenal juga mantan personil Korsp Adyaksa Baju Coklat tersebut, tergantung pengembangan oleh penyidik.

” kami menduga ada tindak pidana pengerusakan. Bisa dikenakan pasal 406 KUHP, atau tergantung pengembangan penyidik bisa 170 KUHP jika dilakukan lebih dari satu orang dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun. Tetapi nanti torang lihat pengembangannya dari kepolisian, karena itu kewenangan mereka.”… Jelas Jhonson Sengke.

Sementara itu Risno Maninggolan, Paralegal Posbakumadin juga Pengurus DPD APPSI Bitung berharap, lewat laporan kasus ini pedagang akan mendapatkan keadilan. Karena tempat berdagang itu adalah senjata menghadapi kehidupan. Jioa diambil sepihak dan dibongkar, maka pasti pedagang menderita. Maninggolan berharap, pengerusakan lapak ini menjadi terang benderang dimata publik, termasuk mengungkap adanya “dugaan” pembiaran pihak yang berwenang lindungi pedagang.

” fokus kita pada pengerusakan. nanti torang lihat kedepan. Apakah ada keterlibatan pihak lain. Karena menurut pelapor, ada rekaman pembicaraan oleh pelaku pembongkaran, bahwa “diduga” kuat tindakan itu melibatkan pihak lain.”.. Tutup Maninggolan. BUSERDIRGANTARA

Leave a Reply