Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia
REGISTRASI ANGGOTA
Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia
REGISTRASI ANGGOTA

APPSI Manado : Pengelola Pasar Harus Berbentuk Perumda

Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Kota Manado, kembali mendesak Pengelolaan Pasar Rakyat oleh PD Pasar Kota Manado untuk tidak lagi menggunakan Perda Nomor : 14 Tahun 2000, Tentang Pembentukan PDAM dan PD Pasar Kota Manado, karena hal ini tidak relevan lagi dengan peraturan pemerintah sekarang, karena diketahui sudah terbitnya PP Nomor: 54/ 2017, Tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

PP 54/ 2017 mengamanatkan untuk mendirikan BUMD, yakni Perusahaan Umum Daerah (PERUMDA) atau Perusahaan Perseroan Daerah (PERSERODA) yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah (PERDA). Nama PD Pasar harusnya disesuaikan mengganti nama menjadi PERUMDA, karena ini adalah amanat regulasi PP 54/ 2017.

Dalam UU Nomor 23 Thn 2014 Tentang Pemerintah Daerah, pasal 402 secara jelas menyatakan bahwa, BUMD yang telah ada sebelum UU ini berlaku, wajib menyesuaikan paling lama 3 tahun sejak UU ini diundangkan.

Sehingga dapat disimpulkan bahwa setelah 2017, tidak ada lagi Perusahaan Daerah berbentuk BUMD, semuanya harus berbentuk Perusahaan Umum Daerah ( PERUMDA) atau Perusahaan Perseroan Daerah (PERSERODA). Olehnya BUMD PD Pasar Manado harus diubah menjadi Perusahaan Umum Daerah/ PERUMDA. INFORMASI.ASIA

Leave a Reply