Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia
REGISTRASI ANGGOTA
Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia
REGISTRASI ANGGOTA

Pedagang Pasar Muntilan Magelang Gelar Aksi Tuntut Dihapusnya Pasar Bayangan, Pungli, dan Preman

Sejumlah pedagang Pasar Muntilan menggeruduk kantor Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Kabupaten Magelang, pada Senin (17/7/2023).

Massa dari pedagang menggelar aksi demonstrasi di depan kantor dengan membawa spanduk-spanduk bertuliskan ‘Pedagang Happy Tanpa Pungli, Pasar Aman tanpa Preman”, hingga tulisan, “Audit oknum yang memperjual belikan lapak dan kios di Pasar Muntilan”.

Aksi ini pun mendapatkan respons dari pihak Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Kabupaten Magelang dengan meminta para pedagang untuk beraudiensi di Aula kantor.

Dalam kesempatan audiensi tersebut, seorang pedagang bernama Ratna mengaku, selama empat tahun para pedagang merasa Peraturan Daerah (Perda) belum ditegakkan.

Di antaranya terkait lapak ilegal atau pasar bayangan, pungli maupun preman.

“Harus ditegakkan (peraturan), supaya oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab membuat pasar bayangan bisa ditindaklanjuti. Lapak-lapak pasar bayangan ini mereka berada di basement (tempat parkir). Pasar kami kan sudah pasar tradisional sebab ada pasar bayangan ini berpengaruh ke kami, pembeli jadi lebih sepi. Belum lagi, kami didesak dengan adanya supermarket modern yang berada di sekitar pasar,” terangnya.

Tak hanya itu, para pedagang juga meminta kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) agar tindak tegas pelaku pungli maupun preman di pasar.

Maria melanjutkan, saat ini pedagang yang akan berjualan dimintai uang oleh oknum yang dirinya pun tidak tahu dari mana. Padahal, para pedagang sudah dibebani retribusi oleh pihak pengelola pasar.

“Tiap bulanan itu kami (pedagang) sudah ada kewajiban itu macam-macam ya ada yang bayar Rp85 ribu. Kalau yang per hari itu bayarnya lagi Rp2 ribu,” tuturnya.

Sementara itu, menanggapi tuntutan para pedagang, Kepala Pasar Muntilan, Budiman mengatakan, terkait lapak-lapak ilegal akan ditindaklanjuti oleh dinas.

“Kemarin, Bapak kepala dinas sudah ada rencana pemanggilan secara khusus ke pedagang lapak ilegal. Kemarin, memang (lapak ilegal) tidak ada koordinasi ke kami maupun dinas. Sudah berlangsung kurang lebih satu bulanan,”paparnya.

Ia mengira, untuk jumlahnya mencapai puluhan pedagang. Mereka menempati kawasan sekitar basement atau area luar parkir.

“Mereka itu satu deret menghadap Utara dan satu deret lagi itu menghadap ke arah Selatan, ada 5 plong sepertinya,”ungkapnya.

Sedangkan terkait adanya pungli dan preman, kata Budiman, untuk perlakuan oknum. Bukan dari pengelola pasar.

“Kalau pungli memang pedagang gak ada yang menyampaikan, tapi kami dari pasar sudah dengar. Kami pun, sudah lapor ke sini (dinas) tapi tindaklanjutnya yang kami tidak tahu, yaitu banyak kepentingan itu. Ada yang juga preman tapi ngakunya bukan preman. Itu pungli kebanyakan yang dilantai bawah,”terangnya.

Ia melanjutkan, setelah adanya laporan terkait pungli dan preman beberapa waktu lalu. Diakuinya memang belum ada peninjauan dari pihak dinas.

“Ya, mungkin baru diamati atau apa ya,”terangnya.

Lanjut dia, saat ini jumlah pedagang legal yang menempati los-los di Pasar Muntilan mencapai ribuan pedagang.

“Ada banyak ya ribuan mungkin. Namun, belum semua ditempati pedagang masih banyak kios-kios yang kosong. Itu belum ditempati padahal sudah by name,”ucapnya.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Kabupaten Magelang, Achmad Ruswanto dalam audiensi mengatakan, pihaknya berjanji akan menyelesaikan permasalah dan tuntutan para pedagang paling lama 31 Juli 2023 mendatan.

“Baik, kami terima apa yang menjadi keluhan para pedagang Pasar Muntilan. Kami akan selesaikan paling lama 31 Juli nanti. Karena, tugas kami di sini untuk melayani para pedagang,”urainya. TRIBUNNEWS

Leave a Reply