Ratusan pedagang di Pasar Basah Girian, Bitung, Sulawesi Utara (Sulut) menjadi korban intimidasi oknum yang diduga aparat penegak hukum. Pasalnya ada dua kubu yang mengaku memiliki lahan tersebut.
Kedua kubu yang dimaksud adalah pihak Keluarga Umboh selaku pihak yang telah mengelola Kawasan pasar basah Girian sejak tahun 1955. Kemudian kubu satunya adalah pihak keluarga Pinasang. Kubu ini mengakui menguasai lahan pasar berdasarkan keputusan dari kelurahan setempat.
Pihak Pinasang yang didominasi ibu-ibu sering bertengkar dan beradu ejekan satu Sama lain.
Sementara keluarga Umboh yang didominasi Pria paruh baya, terlihat lebih tenang dalam bereaksi namun selalu menggunakan Kamera ponsel untuk merekam.
Selain mengalami gangguan dalam berdagang, pedagang juga mengaku diintimidasi pihak pinasang, dengan ancaman pembongkaran jika tidak membayar.
“Saya pedagang yang membayar ke pihak Umboh sudah puluhan tahun. Jelas menolak pembayaran kepada Pinasang, karena mereka baru hadir belakangan dengan surat yang tidak jelas. Saya selalu Diancam akan dibongkar oleh Mereka,” ungkap Bidu yang mengaku sudah melaporkan hal ini ke Pihak Kepolisian (17/11/03).
Hal yang sama disampaikan Umi, yang mengaku didatangi salah seorang penagih dan mengaku anggota polisi. Sudah berkali-kali Umi sampaikan untuk menyelesaikan persoalan tanah di pengadilan, tetapi yang bersangkutan mengklaim sudah menang di pengadilan.
Dia berharap kepolisian dan pihak berwenang lainnya segera menyelesaikan persoalan ini. Karena, bisa dikemudian hari akan terjadi tindak pidana.
“Yang pasti dalam hal ini pedagang yang dirugikan, salah satunya menjadi korban intimidasi,” ucap Umi.