Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (DPP APPSI) mengaku kecewa dengan Badan Keahlian Setjen DPR RI yang telah menghilangkan lebih dari 30 Pasal dalam Draft RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Pasar.
“Hilangnya lebih dari 30 Pasal krusial tersebut justru akan menghancurkan pendapatan pedagang pasar tradisional dan UMKM serta membunuh eksistensi keberadaan pasar-pasar rakyat tradisional dan warung-warung kelontong milik rakyat kecil,” Ungkap Ketua Umum DPP APPSI, Sudaryono di Jakarta, Kamis (28/07/2022).
Sudaryono menjelaskan, bahwa naskah akademik dan Draft RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Pasar tersebut disusun oleh TIM DPP APPSI yang dikomandoi oleh Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan HAM DPP APPSI, Zubaedah.
Setelah itu, draft tersebut diserahkan kepada Badan Keahlian Setjen DPR RI untuk dikaji dan dirumuskan untuk menjadi kebijakan dan pelaksanaan dukungan terhadap perancangan undang-undang kepada DPR RI.
“Namun demikian, draft umpan balik dari Badan Keahlian Setjen DPR RI atas draft yang sebelumnya diserahkan oleh DPP APPSI itu membuat kita para pedagang pasar kecewa. Sebab, Sebanyak lebih dari 30 pasal krusial raib dari draft usulan APPSI,” Jelas Sudaryono.
Padahal lanjut Sudaryono, pasal-pasal yang raib itu adalah pasal-pasal substansial yang harus masuk dalam meteri RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Pasar atas hasil serapan aspirasi para pedagang pasar.
“Sebab pasal-pasal itu adalah pasal substansial yang berkaitan dengan perlindungan terhadap keberadaan dan eksistensi pasar rakyat tradisional ke depan, yang pada intinya pasar dan pedagang pasar harus dilindungi dari persaingan yang tidak seimbang dan proporsional,” Tegasnya.
“Pasal-pasal yang hilang itu di antaranya adalah bab yang mengatur tentang zonasi antar sarana perdagangan, yaitu pengaturan jarak antara pasar rakyat tradisional dan warung pemukiman dengan ritel moderen,” Tambah Sudaryono menjelaskan.
Lebih tegas lagi Sudaryono menuturkan, hilangnya beberapa pasal dari draft RUU yang APPSI usulkan telah mencederai rasa keadilan rakyat kecil yang dalam hal ini para pedagang pasar yang sangat perlu di lindungi.
“Kalau ternyata akhirnya draft RUU hasil penggodokan BKD (Badan Keahlian Dewan DPR RI) disahkan menjadi UU, kami berpendapat tidak akan membawa maslahat, malah akan mendatangkan Kemudharatan. Sebab UU tersebut, murtad terhadap konstitusi negara kita, khususnya terhadap alinea ke 4 Pembukaan UUD 1945 dan Pasal 33 UUD 1945,” Imbuhnya.
Atas dasar itulah, DPP APPSI mengutus dua orang perwakilannya yaitu Don Mudzakir selalu Wakil Ketua DPP APPSI dan Nandang Sudrajat Ketua DPW APPSI Jabar, serta beberapa organisasi lainnya untuk beraudiensi dengan Wakil Ketua MPR RI Ahmad Muzani pada Rabu 27 Juli 2022 kemarin di ruang kerja Wakil Ketua MPR RI.
Dalam pertemuan tersebut, Wakil Ketua MPR RI Ahmad Muzani yang juga merupakan Ketua Fraksi Partai Gerindra DPR RI menyampaikan, bahwa pihaknya telah menerima surat resmi dari DPP APPSI terkait hilangnya 30 pasal krusial dari Draft RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Pasar usulan APPSI.
“Bahwa kami Fraksi Gerindra sudah menerima surat resmi APPSI tentang hal itu. Dan tentu saja itu akan kami tindak lanjuti dengan cepat, karena menyangkut perekonomian rakyat kecil.
Untuk itu, lanjut Muzani, pihaknya yakni Fraksi Partai Gerindra DPR RI akan berusaha sekuat tenaga agar memasukan Draft RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Pasar usulan APPSI menjadi prolegnas prioritas 2022 dengan mengawal keberadaan 30 pasal krusial yang raib tersebut.
“Hanya karena Dewan sedang reses, jadi tidak bisa langsung di proses. Insyaa Alloh setelah dewan selesai reses, kami akan segera memerintah fraksi Gerindra untuk menggolkan aspirasi yang disampaikan temen temen APPSI, dan memasukkan ke dalam Prolegnas prioritas,” Jelas Muzani.
Pada kesempatan terpisah, Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan HAM DPP APPSI, Zubaedah menegaskan, bahwa hilangnya beberapa substansi materi dalam draft RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Pasar usulan APPSI itu, tidak lepas dari hilangnya cantolan landasan filosofis Sila ke 5 Pancasila, yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dalam draft naskah akademik usulan APPSI.
“Ya menurut saya sih masuk akal, wong landasan filofisnya hilang, maka hilangnya pasal pasal yang disusun untuk mencapai aspek keadilan bagi para pedagang hilang juga. Itu artinya, kalau draft RUU disahkan menjadi UU nafasnya adalah nafas pasar bebas, bukan ekonomi kerakyatan yang berazas kekeluargaan, tidak ada lagi perlindungan terhadap pasar rakyat,” Pungkasnya. DETIK