APPSI terus melakukan berbagai program perlindungan bagi para pedagang pasar, baik dengan cara mendorong lahir regulasi, maupun dalam proteksi fisik para pedagang dalam menjalankan usahanya.
Salah satu program itu mulai dijalankan oleh DPD APPSI Kab Karawang bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Karawang. APPSI dan BPJS Ketenagakerjaan menandatangani nota kerjasama yang akan berfungsi melindungi para pedagang pasar.
Ketua DPD APPSI Kab Karawang Acep menjelaskan bahwa program perlindungan wajib diupayakan semaksimal mungkin dengan maksud memberikan ketenangan dan kepastian jaminan sosial khususnya meng-cover kecelakaan, jaminan hari tua dan jaminan pensiun.
“Artinya, dengan mengikuti program ini pedagang pasar mempunyai kesempatan proteksi untuk masa hari tua melalui program jaminan hatinya dan jaminan pensiun,” tutur Acep.
Sementara itu, untuk pertama kalinya pasar yang akan diberikan proteksi sebanyak 12 Pasar dari 21 Pasar yang ada dalam binaan APPSI Karawang. Ke 12 pasar tersebut, adalah :
- Rengas Dengklok
- Batujaya
- Pedes
- Johar
- Karawang Baru
- Cikampek
- Jatisari
- Cilamaya
- Wadas
- Telaga sari
- Turi, dan
- Loji
Pada kesempatan terpisah, Ketua DPW APPSI Jabar. H Nandang Sudrajat mengapresiasi rintisan yang dilakukan oleh APPSI Karawang. “Karena itu merupakan program yang bermanfaat bagi para pedagang pasar, saya berharap bisa diikuti oleh DPD DPD lainnya di Jawa Barat,” tutup Nandang.