Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia
REGISTRASI ANGGOTA
Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia
REGISTRASI ANGGOTA

Utak Atik Stabilisasi Harga Telur Ayam Ras dan Terigu

APPSI akan mendukung setiap upaya Pemerintah dalam melakukan stabilisasi harga bahan pokok di pasaran. Seperti rencana Menteri Perdagangan akan berupaya melakukan stabisasi atau pengendalian harga Telur ayam ras dan tepung terigu, sepintas sebagai pedagang pasar yang sekaligus rakyat tentu saja sangat gembira. Karena Pemerintah siap.melakukan stabilisasi pasokan kedua jenis komoditas tersebut. Tetapi, agar rencana itu benar benar terwujud dan bukan hanya program yang bersifat PHP, maka harus tahu akar persoalan yang terjadi pada dua komoditas tersebut, selain persoalan pemenuhan hukum pasar

Kenapa demikian? Untuk memenuhi kaidah hukum pasar, maka stabilitas harga, hanya akan bisa dicapai apabila ada stabilisasi pasokan, dan stabilisasi pasokan harus memenuhi prasyarat 3 aspek, yaitu tepat waktu, tepat jumlah dan tepat sasaran

Apabila ke tiga aspek prasyarat tersebut tidak terpenuhi, jangan berharap terciptanya stabilisasi harga. Sebab yang berlaku hukum pasar, dimana pasokan berkurang akan mendorong terjadinya kenaikan harga atau sebaliknya karena permintaan tinggi, di lain pihak pasokan tidak memadai sesuai permintaan, maka kenaikan harga tidak akan dapat ditahan.

Kembali ke persoalan stabilisasi harga telur dan terigu. Semestinya Menteri Perdagangan mencermati persoalan mendasar yang menyebabkan dua koditas tersebut kenapa stabil pada harga tinggi?? Harus dilihat dari latar belakangnya. Sebab, latar belakang kenaikan harga dua komoditas di atas, mempunyai persoalan dan latar belakang masing masing.

Contoh, harga telor berada pada stabil level tinggi disebabkan oleh pasokan yang kurang dari kebutuhan. Kurangnya untuk memenuhi pasokan, disebabkan, oleh langkah para peternak melakukan rasionalisasi ayamnya pada saat harga telur di bawah harga pokok produksi.

Pada saat harga telur rendah, peternak disuruh mencari solusi sendiri, tanpa ada bantuan solusi konkret dari Pemerintah, dalam menekan kerugian akibat jatuhnya harga telur di pasaran.

Makanya, para peternak melakukan rasionalisasi sebahagian jumlah ayam petelornya dipotong menjadi ayam pedaging

Sejalan dengan itu, peternak melakukan peremajaan ayam karena dipotong pad asaat harag telur jatuh, dengan bibit ayam petelor yang baru.

Tenggang waktu dari mulai peremajaan sampai ayam baru tersebut bertelor, membutuhkan waktu kurang lebih 6 bulan. Artinya, kalau dihitung sejak jatuhnya harga telor di pasaran 14 ribu, maka bukan Agustus dan September ini, telah memasuki masa awal mereka bertelor.

Dengan demikian, maka apabila tidak ada peningkatan kebutuhan reguler telur ayam di pasaran, harga telur ayam akan kembali normal, pada saat produktifitas ayam petelor kembali ke posisi normal seiring dengan mulai kembali ayam ayam baru mulai berproduksi telur.

Lain telur ayam, lain lagi terigu. Komoditas terigu seratus prosen bergantung pada impor produk gandum sebagai bahan baku utama berbagai macam komoditas makanan olahan. Artinya, untuk komoditas tepung terigu tidak bisa dikendalikan dari dalam negeri, tetapi harus melalui proses diplomasi dagang dan politik yang terintegrasi.

Ada hal yang patut dicatat pada konteks bahan pokok penting yang tergantung dari bahan baku impor, antara lain :

  1. Menetapkan dan menyediakan kebijakan stock bahan baku yang bersangkutan untuk beberapa waktu berikutnya, misalnya bisa memenuhi minimal untuk satu semester atau satu tahun yang akan datang.
  2. Mencari sumber barang dari beberapa negara, sehingga apabila ada masalah pada satu negara sumber bahan baku, masih aman untuk stabilisasi kebutuhan dan harga yang akan datang
  3. Sebisa mungkin lakukan pertukaran komoditas perdagangan ekspor impor, dengan negara sumber bahan baku yang kita butuhkan untuk menyeimbangkan neraca perdagangan negara

Mencermati uraian di atas, makan upaya stabilisasi telur ayam dan terigu yang dicanangkan Menteri Perdagangan akan mempunyai pendekatan yang berbeda.

Pendekatan stabilisasi harga untuk telur ayam, sebaiknya pemerintah melakukan pendekatan integrasi di sisi hulu, untuk memastikan produksi ayam petelor akan selalu aman, misalnya melakukan pendekatan subsidi pada sisi pakan, dan obat obatan sebagai unsur biaya produksi terbesar.

Pendekatan itu, harus dilakukan pada saat harga telur jatuh, pemerintah harusnya melakukan subsidi di sisi pakan atau obat obatan, sehingga peternak tidak mengalami kerugian. Karena pada saat kondisi turunnya harga tidak ada solusi konkret membantu peternak, maka peternak mengambil jalan pintas dengan cara memotong ayam petelornya, untuk mengurangi kerugian.

Berdasarkan pengalaman, terjadinya gejolak harga beberapa komoditas bahan pokok, sesungguhnya bisa kita simpulkan karena dua hal utama, yaitu adanya monopoli di sisi hulu dan pola berulang.

Monopoli di sisi hulu terutama pada komoditas komoditas bahan pokok olahan industri, seperti minyak goreng, gula pasir dan tepung terigu

Sedangkan kenaikan akibat pola berulang terjadi pada momen hari hari besar keagamaan dan perubahan cuaca. Persoalan monopoli di sisi hulu hanya bisa diselesaikan melalui pendekatan kebijakan sebelum melakukan impor

Sedangkan pada kasus pola yang berulang, Pemerintah harus mampu menghitung, menyiapkan dan membuat sistem stok kebutuhan bahan pokok bersangkutan

Berulangnya pola pada bulan dan momen tertentu, seperti hari besar keagamaan dan cuaca, apabila Pemerintah mau, harusnya tidak perlu lagi terjadi, apalagi panik. Lalu karena kepanikan, solusinya hanya dengan cara operasi pasar dari tahun ke tahun yang justru merugika. Para pedagang.

dalam menghadapi persoalan gejolak harga baik yang disebabkan oleh monopoli di sisi hulu, maupun pola berulang, maka sudah saatnya mengedepankan solusi dengan pendekatan sistem, antara lain :

  1. Diplomasi politik perdagangan luar negeri untuk bahan baku pangan yang bersumber dari impor, dengan mendorong keseimbangan neraca perdagangan melalui barter komoditas
  2. Membuat sistem perencanaan, produksi, distribusi dan sistem stok barang, dengan cara pendekatan ke sentra produksi dan teknologi, untuk bahan pangan yang bersumber dari pertanian, peternakan, perkebunan dan perikanan
  3. Lakukan subsidi dan proteksi terukur guna melindungi UMKM dan pedagang pasar, karena itu merupakan bagian penting dari implementasi Aline ke 4 Pembukaan UUD 45 dan Pasal 33 UUD 1945

Bandung, 15 Agustus 2022

Wallohu’alam bisshowab

NANG SUDRAJAT
Ketua APPSI DPW Jawa Barat

Foto: Koran Tempo

Leave a Reply