Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia
REGISTRASI ANGGOTA
Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia
REGISTRASI ANGGOTA

Dukung Instruksi Presiden, Pedagang Pasar bersama kepala daerah siap ikut peran aktif Jaga Stabilitas Harga Bahan Pokok

Jakarta – Kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi yang telah diumumkan pemerintah pada beberapa hari lalu berimplikasi pada perekonomian nasional yang salah satunya adalah meningkatnya inflasi yang berdampak pada daya beli masyarakat.

Berdasarkan Pusat Informasi Harga Pangan Strategis Nasional (PIHPSN) sejumlah komoditas pangan seperti, bawang merah, bawang putih, cabai rawit merah dan hijau masih terpantau mengalami kenaikan hingga hari ini Senin 12 September 2022 kemarin.

Karena itu, Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) mengajak kepala daerah untuk ikut bergerak bersama menjaga stabilitas harga bahan pokok ditengah naiknya harga BBM bersubsidi sesuai dengan instruksi dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Kami pedagang pasar mendukung instruksi Presiden Jokowi bahwa Pemerintah Daerah juga harus membantu biaya transportasi barang kebutuhan pokok. Terutama bagi daerah yang mengalami kenaikan harga barang kebutuhan pokok lebih dari 5 persen,” Kata Sudaryono di Jakarta, Selasa (13/9/2022).

Sudaryono menjelaskan, jika pemerintah daerah membantu subsidi transportasi maka harga barang kebutuhan pokok dapat turun. Karena itu hal tersebut harus menjadi perhatian pemerintah daerah jangan sampai harga bahan kebutuhan pokok menjadi bergejolak karena naiknya biaya transportasi dan logistik.

“Penanganan dampak inflasi pangan kali ini harus dapat diatasi oleh Pemerintah Daerah dengan adanya penganggaran belanja perlindungan sosial (perlinsos) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022,” Ungkapnya.

Apalagi, lanjut Sudaryono, pemerintah pusat telah memberikan bantuan kepada pemerintah daerah melalui earmarking Dana Transfer Umum (Dana Alokasi Umum dan Dana Bagi Hasil).

“Dengan adanya DAU dan Dana Bagi Hasil itu, Pemda memiliki kewenangan untuk membuat program sehingga dampak dari inflasi tidak dirasakan secara langsung oleh masyarakat,” Imbuhnya.

Implementasi kebijakan tersebut diwujudkan dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.07/2022. Dengan adanya PMK ini, maka Pemda berkontribusi memberikan dukungannya berupa penganggaran belanja wajib perlindungan sosial untuk periode Oktober sampai dengan Desember 2022 sebesar 2 persen dari Dana Transfer Umum (DTU) di luar Dana Bagi Hasil (DBH) yang ditentukan penggunaannya.

“Adapun belanja wajib perlindungan sosial ini dipergunakan untuk, pertama, pemberian bantuan sosial termasuk kepada ojek, UMKM, dan nelayan. Kedua, penciptaan lapangan kerja. Dan atau ketiga pemberian subsidi sektor transportasi angkutan umum di daerah. Dengan begitu, daya beli masyarakat tetap terjaga, pedagang pasar bisa berjualan dengan senang, dan masyarakat bisa hidup dengan nyaman,” pungkas Sudaryono.

Leave a Reply