Gerakan Satu Juta Tanda Tangan
Dicanangkan pada bulan Oktober 2004 adalah gebrakan APPSI untuk mengkonsolidasi pedagang bergabung di APPSI. Kegiatan ini berupa mengumpulan tanda tangan pedagang dengan mendatangi pasar-pasar, Tuntutan APPSI antara lain : (1) Tolak hypermartket dan toko modern, (2) Pengelolaan pasar yang profesional, (3) memberikan tempat usaha yang layak bagi pedagang, (4) libatkan pedagang pasar dalam peremajaan pasar, (5) Terbitkan Undang-undang perpasaran yang melindungi pedagang pasar tradisional.